Pemberian Legalisasi Pengantar Santunan Kematian (Dana Duka)

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Melampirkan foto coppy KK dan KTP
  3. Melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa
  4. Melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris

-

Tidak dipungut biaya

Pemberian Legalisasi Pengantar Santunan Kematian (Dana Duka)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Legalisasi Pengantar Santunan Kematian (Dana Duka)"