Pengambilan Barang Bukti

No. SK: PRINT-178/O.1.14.8/Eoh.3/06/2024

  1. Putusan Pengadilan, Kartu Identitas (KTP), Bukti Kepemilikan Kendaraan (motor,mobil dll.), pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), Berita Acara dari JPU atau Jaksa Eksekutor

  1. Pemilik Brang Bukti Menghubungi JPU atau Jaksa Eksekutor.

Jangka waktu penyelesaian 1 x 24 jam pada jam kerja di hari senin sampai hari Jum'at pukul 09. 00 s.d. 16.00

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

1. Langsung Ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong

2. Pengaduan via email: cabjarisguetk@gmail.com

3. Sosial Media: Youtube, Fb, Instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"