Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah NKRI

  1. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  3. Fotokopi KK orangtua
  4. Fotokopi Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu OA

  1. OA mengisi Formulir F-2.01
  2. Fotokopi KK orangtua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas Dukcapil Tidak menarik kutipan Akta perkawinan asli
  4. Tidak perlu KTP EL saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pengesahan anak dan catatan pinggir pengesahan anak pada kutipan akta kelahiran

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah NKRI"