Pemberian Legalisasi Surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Melampirkan foto coppy KK dan KTP

-

Tidak dipungut biaya

Pemberian Legalisasi Surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Legalisasi Surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD"