Ruang Pemeriksaan Ibu/KIA dan KB

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM/KK/Pasport/Kartu Berobat)
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  3. Buku KIA/KMS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anmnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut

Sesuai Kasus

  1. Pelayanan Umum mengikuti Perda No 1 tahun 2011 Kabupaten Serang tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Pelayanan KIA, KB, Imunisasi dan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan caten

  1. Email : pkmciruas@gmail.com
  2. Website : puskesmasciruas.com
  3. WA : 08787730 4050
  4. Instagram : puskesmasciruas
  5. KESSAN CIRUAS /scan Barcode

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Ibu/KIA dan KB"