Pemberian Legalisasi Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Melampirkan Foto Coppy KK dan KTP
  3. Melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa

-

Tidak dipungut biaya

Pemberian Legalisasi Surat Keterangan Kematian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Legalisasi Surat Keterangan Kematian"