Pengantaran Barang Bukti

No. SK: PRINT-178/O.1.14.8/Eoh.3/06/2024

  1. Putusan Pengadilan, Kartu Identitas (KTP), Bukti Kepemilikan Kendaraan (motor,mobil dll.), pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), Berita Acara dari JPU atau Jaksa Eksekutor

  1. Pemilik Barang Bukti menunjukkan Berkas Administrasi Pengembalian yang sudah di dapat dari JPU atau Jaksa Eksekutor kepada staf pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) Hari yaitu di antar hari senin sampai hari jum'at pukul 09.00 s.d 16.00 WIB.

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

1. Langsung Ke kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

2. Penggaduan Via Enail : cabjarisguetk@gmail.com

3. Sosial Media: Youtube, Facebook, Instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantaran Barang Bukti"