-
Tidak dipungut biaya
Pemberian Legalisasi Pengantar/Surat Keterangan Permohonan IMB;
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store