Halal

No. SK: 518/Kep.78 -Dinkopukm/2024

  1. NIB
  2. Fotokopi KTP dan Email pemilik usaha
  3. Fotokopi NPWP
  4. Daftar produk yang akan disertifikasi
  5. Komposisi bahan baku dan proses produksi
  6. Sertifikat halal bahan baku
  7. Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Verifikasi Dokumen
  3. Koordinasi dengan Lembaga Sertifikasi Halal, dalam hal ini BPJPH menyerahkan kepada Pendamping Halal yang kompeten yang sudah mempunyai sertifikat sebagai pendamping halal
  4. Audit Lapangan (Pendamping Halal)
  5. Penerbitan Sertifikat
  6. Pengarsipan dan Monitoring

a.  Proses pendaftaran sertifikasi halal yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lebak diperkirakan memakan waktu 1-3 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil audit lapangan

b.    Batas waktu Sertifikat Halal berlaku Seumur Hidup

1.     Dinas Koperasi tidak memungut biaya atas fasilitasi ini kepada pelaku usaha,  namun pelaku usaha bertanggung jawab atas biaya yang dikenakan oleh lembaga sertifikasi halal

2.     Skala Usaha Mikro dan kecil (UMK) sebesar Rp. 300.000

3.     Skala Usaha Menengah sebesar Rp. 5.000.000

4.    Skala Usaha Besar sebesar Rp. 12.500.000

Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMK

1.     Kotak saran/pengaduan Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lebak

Jln R.T.Hardiwinangun No.02  Rangkasbitung

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan  langsung   via: 

a. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382; 

b. faksimile: 021-5252720; 

c. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan 

d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 

1) website: www.lapor.go.id; 

2) SMS melalui nomor 1708; 

3) twitter: @lapor1708; dan       

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Halal"