No. SK: 518/Kep.78 -Dinkopukm/2024
a. Proses pendaftaran sertifikasi halal yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lebak diperkirakan memakan waktu 1-3 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil audit lapangan
b. Batas waktu Sertifikat Halal berlaku Seumur Hidup
1. Dinas Koperasi tidak memungut biaya atas fasilitasi ini kepada pelaku usaha, namun pelaku usaha bertanggung jawab atas biaya yang dikenakan oleh lembaga sertifikasi halal
2. Skala Usaha Mikro dan kecil (UMK) sebesar Rp. 300.000
3. Skala Usaha Menengah sebesar Rp. 5.000.000
4. Skala Usaha Besar sebesar Rp. 12.500.000Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMK
1. Kotak saran/pengaduan Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lebak
Jln R.T.Hardiwinangun No.02 Rangkasbitung
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
b. faksimile: 021-5252720;
c. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store