Pelayanan Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa Formulir Pembuatan Kartu Keluarga untuk di isi dan di tanda tangan ke Kepala Desa
  2. Formulir KK dibawa ke Kecamatan untuk di periv oleh petugas PATEN bagian Pemerintahan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Keluarga

WA : 082311642639 (Maman Lukman Hanafi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"