Jasa Pemeriksaan/Pengujian Hama Penyakit Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, serta Kualitas Air

No. SK: KEP KA BKIPM NOMOR 27 Tahun 2023

  • Mengisi formulir permohonan pemeriksaan/pengujian
    1. Permohonan disampaikan kepada Ka. UPT KIPM
  • Membawa sampel (contoh uji) sesuai yang dipersyaratkan
    1. Basah/segar : Baru saja mati dalam fase rigormortis/ikan hidupyang ditidurkan dengan perlakuan
    2. Beku (disimpan dalam suhu 0oC) – dalam plastikatau coolbox Jumlah minimal es 500 gram
    3. Kering (ikan/Produk Turunan Kering)Dalam plastik steril Minimal 500 gram
    4. Isolat Basah (Media agar) Dalam tabung kaca/petri steril disegel parafilmJumlah sesuai permohonon
    5. Isolat Kering (Kering Beku) Dalam ampul/tabung kaca disegel parafilmJumlah sesuai permohonan
    6. Awetan, Dalam larutan fiksatif Ethanol/alkohol pro analis 70-75%, 90- 05%, alcohol-glycerol dan atau RNA later Jumlah minimal 5 gram
    7. Preparat Slide Glass Jumlah sesuai permohonan

Maksimal 28 menit ditambah waktu pengujian, dengan rincian waktu maksimal pengujian sebagai berikut:

uji parasit 1 hari kerja;

uji bakteri mutu 8 hari kerja;

uji bakteri HPIK 14 hari kerja;

uji biologi molekular 2 hari kerja;

uji organoleptik 2 hari kerja.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Laporan hasil uji laboratorium pengujian mutu dan keamanan hasil perikanan

a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

1) Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda Lama Gampong Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

2) Melalui Website SKIPM Aceh https://kkp.go.id/bkipm/stasiunkipmaceh

3) Melalui alamat website :www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;

4) Kotak Pengaduan : ruang pelayanan SKIPM Aceh;

5) Surat elektronik/email : skipm.aceh@gmail.com;

6) Telepon dan Whatsapp : 08116888003;

7) Direct Message melalui akun sosial media Twitter: @Aceh_Bkipm ; Instagram : @BKIPMAceh : Facebook : BKIPM Aceh dan/atau

b) Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan UPT dengan tahapan sebagai berikut : cek administrasi, cek data dan/atau lapangan, koordinasi internal/eksternal, dan koordinasi instansi terkait.

c) Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan

 d) Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Pemeriksaan/Pengujian Hama Penyakit Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, serta Kualitas Air"