No. SK: KEP KA BKIPM NOMOR 27 Tahun 2023
Maksimal 28 menit ditambah waktu pengujian, dengan rincian waktu maksimal pengujian sebagai berikut:
uji parasit 1 hari kerja;
uji bakteri mutu 8 hari kerja;
uji bakteri HPIK 14 hari kerja;
uji biologi molekular 2 hari kerja;
uji organoleptik 2 hari kerja.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Laporan hasil uji laboratorium pengujian mutu dan keamanan hasil perikanan
a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:
1) Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda Lama Gampong Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh
2) Melalui Website SKIPM Aceh https://kkp.go.id/bkipm/stasiunkipmaceh
3) Melalui alamat website :www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
4) Kotak Pengaduan : ruang pelayanan SKIPM Aceh;
5) Surat elektronik/email : skipm.aceh@gmail.com;
6) Telepon dan Whatsapp : 08116888003;
7) Direct Message melalui akun sosial media Twitter: @Aceh_Bkipm ; Instagram : @BKIPMAceh : Facebook : BKIPM Aceh dan/atau
b) Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan UPT dengan tahapan sebagai berikut : cek administrasi, cek data dan/atau lapangan, koordinasi internal/eksternal, dan koordinasi instansi terkait.
c) Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
d) Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan
permasalahan yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store