Rekomendasi Pembelian BBM Solar Bersubsidi untuk Nelayan

No. SK: 627/DKPP.A3/2020

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto Kopy KTP
  3. Foto PAS Kecil dan Besar
  4. Fotocopy TDKP
  5. Fotocopy E-Kusuka
  6. Fotocopy SIUP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Unsur Pengaduan yang  harus dipenuhi, antara   lain:

1.    ldcntitas   pelapor/ pengadu jelas.

2.   Informasi pcngaduan yang  disampaikan valid dan jelas.

Tata  Cara  Penanganan Pengaduan :

  1. Semua pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan.
  2. Pejabat Pengdola Pengaduan mencatat pengaduan baik  yang melalui  tatap muka langsung, tertulis maupun melalui media  SMS/BBM/WA/telepon  dan email ke dalam bulcu pengaduandan   mendistribusikan  aduan  kepada  Tim Penelaah/Penjawab Aduan.
  3. Pejabat Pengelola Pengaduan berkoordinasi dengan Tim Penelaah/Penjawab Pengaduan dan membuajadwal pertemuan/pembahasan (jika diperlukan).
  4. Pejabat Pengelola Pengaduan  menyampaikan  hasil/jawaban   atas aduan  kepada pengadu dan/atau  pihak  terkait.
  5. Pejabat Pengelola Pengaduan mendokumentasikan, menyusun laporan   dan  statistik pengelolaan       pengaduan       kepada Pimpinan dan mempublikasikan statistik/rekap1tulasi   pcngaduan    pada     papen     pengumumanj informasi   setiap bulannya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembelian BBM Solar Bersubsidi untuk Nelayan"