Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Sekolah Menegah Pertama Negeri/Swasta

No. SK: 000.8.3.4/8439/DISDIKPORA/2024

  1. Mengisi formulir permohonan rekomendasi,
  2. Foto copy Akta Pendirian Lembaga
  3. Foto copy SK pengesahaan Akta Lembaga dari Kemenhumkam.
  4. Foto copy Sertifikatkepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
  5. Melampirkan visi, misi dan tujuan Lembaga
  6. Foto copy KTP penanggungjawab
  7. Foto copy NPWP Lembaga
  8. Foto copy NPWP Pengelola
  9. Foto copy Akta kepemilikan lahan / sewa (minimal 3 tahun)
  10. Foto copy SPPT dan bukti pelunasan tahun terakhir
  11. Foto copy IMB
  12. Kurikulum
  13. Silabus
  14. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
  15. Memiliki Calon Kepala Sekolah/Pengelola
  16. Memiliki calon peserta didik (lampirkan data siswa dan foto copy KK Siswa)
  17. Struktur Organisasi, Susunan Pengurus dan rincian tugas
  18. Daftar nama Tenaga Pendidik / Instruktur lengkap dengan ijazah/ sertifikat yang relevan
  19. Daftar nama Tenaga Kependidikan / Non Instruktur / Staff lengkap dengan ijazah
  20. Sasaran usia peserta didik
  21. Rencana Induk Pengembangan (RIP)
  22. Rencana Pencapaian Standar Penyelenggara
  23. Daftar sarana dan prasarana sesuai dengan standar
  24. Foto Gedung tampak depan dan sarana prasarana
  25. Rencana Anggaran Operasional Tahunan (RAO)
  26. Modul dan Buku Pedoman Penilaian
  27. Perencanaan Pemasaran
  28. Gambar Denah Lokasi

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan lengkap,
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu)map,
  3. Dokumen akan dicek kelengkapannya oleh petugas penerima dokumen di loket penerimaan
  4. Dokumen yang beluml engkap akan dikembalikan langsung ke pemohon
  5. Dokumen yang sudah lengkap akan ditindaklanjuti ke bagian terkait dan pemohon akan mendapat Bukti Tanda Terima Berkas/ Dokumen
  6. Dokumen yang sudah dinyatakan lengkap akan diberikan kepada bagian terkait untuk dijadwalkan visitasi oleh Tim Terpadu
  7. Tim Terpadu akan melaksanakan visitasi ke Lembaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan,
  8. Bilamana saat visitasi, Lembaga dinyatakan Layak, maka Pemohon akan diberikan Surat Rekomendasi
  9. Bilamana saat visitasi, Lembaga dinyatakan Tidak Layak, maka Pemohon akan diberikan Surat Penolakan dan Lembaga dapat mengajukan ulang sesuai prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan
  10. Menerbitkan Surat Rekomendasi,

14 hari kerja terhitung dari penerimaan dokumen yang sudah

dinyatakan Lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Website : www.pendidikan.denpasarkota.go.id

Email : www.pendidikan.denpasarkota.go.id

Telp. : 0361 – 247521

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online

Denpasar) pada playstore

Kanal pengaduan : pengaduan.denpasarkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Sekolah Menegah Pertama Negeri/Swasta"