No. SK: 503/154/DPMPTSP/2024
Hari pertama Menerima dan memriksa berkas persyaratan permohonan dan menyampaikan berkas permohonan kepada Tim Tekhnis untuk di verifikasi
Hari kedua Tim Tekhnis melakukan verifikasi dan dan evaluasi serta peninjuan lapangan dari hari ke dua sampai hari ke ke enam dan membuat Rekomendasi layak atau tidak di terbitkan izinnya
Hari ke tujuh, ke berdasarkan Rekomendasi dari Tim Tekhnis izin diterbitkan atau di tolak dan menyerahkannya kembali ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Izin Psikolog Klinis
1. Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara menyampaikan kepada Petugas Loket Pengaduan pada DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.
2. Pengaduan secara tertulis disampaikan dengan cara :
a. Menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal dengan alamat Jalan Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan , Kode Pos 22978.
b. Mengisi formulir pengaduan yang disediakan di Loket Pengaduan pada DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.
c. Melalui Kotak Pengaduan pada Kabupaten Mandailing Natal.
3. Pengaduan secara elektronik disampaikan dengan cara :
a. Email : dpmptsp.madina@gmail.com
b. https://www.dpmptsp.madina.go.id
c. Layanan Telepon 0812 6443 0559
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store