Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana

No. SK: 800/738-BPBD/2024

  1. Data Informasi Kondisi dan alamat lengkap
  2. Identitas Pelapor

1. Pelapor menghubungi call center BPBD Kabupaten Pandeglang atau PUSDALOPS 2. Petugas PUSDALOPS menginformasikan kepada Kepada Kepala Pelaksana/Sekretaris dan Kepala Bidang Kedaruratan atau Tim Reaksi Cepat yang piket perihal laporan kejadian bencana 3. Tim Reaksi Cepat melakukan assesment 4. Tim Reaksi Cepat merencanakan proses dan mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan evakuasi

Tidak dipungut biaya

Jasa Penyelamatan dan Evakuasi Korban bencana

Whatsapp : 08111383112

CallCenter :117

Instagram : Bpbd.pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana "