No. SK: 800/738-BPBD/2024
1. Pelapor menghubungi call center BPBD
Kabupaten Pandeglang atau PUSDALOPS
2. Petugas PUSDALOPS menginformasikan
kepada Kepada Kepala Pelaksana/Sekretaris
dan Kepala Bidang Kedaruratan atau Tim
Reaksi Cepat yang piket perihal laporan
kejadian bencana
3. Tim Reaksi Cepat melakukan assesment
4. Tim Reaksi Cepat merencanakan proses dan
mempersiapkan peralatan yang
dibutuhkan untuk melakukan evakuasi
Tidak dipungut biaya
Jasa Penyelamatan dan Evakuasi Korban bencana
Whatsapp : 08111383112
CallCenter :117
Instagram : Bpbd.pandeglang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store