Legalisir Ijazah/SKHB

No. SK: 000.8.3.4/8439/DISDIKPORA/2024

  1. Membawa Foto copy IJAZAH/SKHB yang akan dilegalisir
  2. Menunjukan ijazah / SKHB asli
  3. Menunjukan KTP Kota Denpasar yang memiliki ijazah apabila Ijazah dikeluarkan di luar provinsi Bali

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan lengkap,
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam (satu)map,
  3. Dokumen akan dicek kelengkapannya oleh petugas penerima dokumen
  4. Dokumen yang belum lengkap akan dikembalikan langsung ke pemohon
  5. Dokumen yang sudah dinyatakan lengkap akan disahkan / ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar

2 hari terhitung semenjak penerimaan dokumen yang sudah dinyatakan

Tidak dipungut biaya

Ijazah/SKHB yang dilegalisir

Website : www.pendidikan.denpasarkota.go.id

Email : www.pendidikan.denpasarkota.go.id

Telp. : 0361 – 247521

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online

Denpasar) pada playstore

Kanal pengaduan pengaduan.denpasarkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisir Ijazah/SKHB"