Pelayanan TETI GEMPAR (Tebus Tilang Gereja Masjid Pasar)

No. SK: KEP 16A/ N.3.22 /Cr.1/01/2024

  • Pelayanan TETI GEMPAR (Tebus Tilang Gereja Masjid Pasar)
    1. Terdapat putusan terhadap perkara tilang yang bersifat incracth oleh pengadilan negeri, surat tilang dan KTP

  • Pelayanan TETI GEMPAR (Tebus Tilang Gereja Masjid Pasar)
    1. Konsumen datang ke mobil Pelayanan Teti Gempar yang ada di lokasi;
    2. Petugas memberi salam;
    3. Petugas menanyakan dan meminta berkas tilang konsumen;
    4. Petugas melakukan pengecekan berkas;
    5. Konsumen membayar denda tilang;
    6. Petugas mengucapkan salam.

Secepatnya

Tidak dipungut biaya

Penebusan Denda Tilang

Pengaduan ditujukan melalui sarana

website:

http://kejari-lembata.kejaksaan.go.id atau

melalui surat dan datang langsung ke kantor

Kejaksaan Negeri Lembata

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TETI GEMPAR (Tebus Tilang Gereja Masjid Pasar)"