Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS Datang dari Luar Wilayah NKRI

  1. Fotocopy Dokumen Perjalanan
  2. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Pasal 28 Ayat (5) Perpres 96/2018

  1. OA mengisi F-1.03
  2. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS
  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  4. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan Masa berlaku sesuai ITAS
  5. Catatan : OA wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITS sebagai dasar Penerbitan SKTT (Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan atau Pengaktifan KTP, KK dan KIA

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran bagi Orang Asing ITAS Datang dari Luar Wilayah NKRI"