Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKHB

No. SK: 000.8.3.4/8439/DISDIKPORA/2024

  1. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. Membawa Surat Keterangan Pengganti IJAZAH/SKHB yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah
  3. Membawa Surat Pernyataan Saksi Minimal 2 Saksi
  4. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan lengkap,
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu)map,
  3. Dokumen akan dicek kelengkapannya oleh petugas penerima dokumen
  4. Dokumen yang belum lengkap akan dikembalikan langsung ke pemohon
  5. Dokumen yang sudah lengkap akan ditindaklanjuti ke bagian terkait dan pemohon akan mendapat Bukti Tanda Terima Berkas/ Dokumen
  6. Dokumen yang sudah dinyatakan lengkap akan disahkan / ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar
  7. Pemohon akan dihubungi oleh Bidang Terkait apabila berkas

2 hari terhitung dari penerimaan dokumen yang sudah

dinyatakan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKHB

Website : www.pendidikan.denpasarkota.go.id

Email : www.pendidikan.denpasarkota.go.id

Telp. : 0361 – 247521

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online

Denpasar) pada playstore

Kanal pengaduan pengaduan.denpasarkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKHB"