Otomatis terbit terhitung sejak permohonan dan persyaratan
diterima dengan benar dan lengkap (KBLI 47751 dan 96990)
Tidak dipungut biaya
NIB (Nomor Induk Berusaha)
1. Pengaduan langsung / lisan Disampaikan dengan datang langsung kepada Pejabat Fungsional Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan.
2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui : - Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122 - Kotak saran / pengaduan - Telepon / Fax (0511)3305525 - Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id - Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com
3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan
SOP Pelayanan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store