Pelayanan data, informasi dan dokumentasi

No. SK: NOMOR 013 TAHUN 2024

  1. Pemohon layanan menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam
  2. Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam memberikan disposisi kepada pegawai terkait mengenai persetujuan, atau penolakan permohonan
  3. Pegawai yang ditunjuk menyiapkan pelayanan yang dibutuhkan atau jawaban penolakan
  4. Pegawai yang ditunjuk melaporkan hasil penyiapan pelayanan yang dibutuhkan kepada Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam
  5. Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam menyampaikan data/informasi/dokumentasi atau penolakan kepada pemohon
  6. Perangkat Daerah/Instansi Pemerintahan. Surat permohonan dari kepala perangkat daerah/instansi;b. Daftar data/informasi/dokumentasi yang dibutuhkan.2. Pelajar/Mahasiswaa. Surat permohonan/keterangan dari sekolah/perguruan tinggi;b. Daftar data/informasi/dokumentasi yang dibutuhkan.3. Perorangan/Lembaga Swadaya Masyarakata. Surat permohonan disertai maksud/tujuan penggunaan data/ informasi/dokumentasi;b. Daftar data/informasi/dokumentasi yang dibutuhkan

  1. Pemohon layanan menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam;
  2. Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam memberikan disposisi kepada pegawai terkait mengenai persetujuan, atau penolakan permohonan;
  3. Pegawai yang ditunjuk menyiapkan pelayanan yang dibutuhkan atau jawaban penolakan;
  4. Pegawai yang ditunjuk melaporkan hasil penyiapan pelayanan yang dibutuhkan kepada Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam;
  5. Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam menyampaikan data/informasi/dokumentasi atau penolakan kepada pemohon

tiga hari  jamkerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Umum

 Pengaduan, saran, atau masukan dapat disampaikan secara langsung maupun menggunakan media komunikasi, yang ditujukan kepada Kepala Bapelitbangda Kota Batam melalui:

  • Alamat surat Bapelitbangda Batam, Jalan Engku Putri no. 1 Kantor Wali Kota Batam Lt. VI, Bapelitbangda Batam;
  • Kotak Saran yang tersedia di Kantor Bapelitbangda Batam;
  • Telepon: (0778) 463045
  • Website: Bapelitbangdabatam.go.id;
  • Email: Bappedabatam@gmail.com
  • Melalui Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan data, informasi dan dokumentasi"