Pelayanan Hukum Gratis

No. SK: KEP 16A/ N.3.22 /Cr.1/01/2024

  • pelayanan Hukum Gratis
    1. KTP/SIM/PASSPORT/Tanda Pengenal Lainnya
    2. Dokumen Permasalahan Hukum Yang Perlu di Kosultasikan (tidak sedang berjalan/di proses hukum)

  • PELAYANAN HUKUM GRATIS
    1. Tamu datang ke PTSP dan Petugas PTSP;
    2. Petugas PTSP menanyakan keperluan dan tujuan tamu;
    3. Petugas PTSP mencatat identitas tamu (nama, alamat, keperluan dan bertemu dengan siapa) serta dilakukan pengambilan gambar wajah tamu yang datang;
    4. Memberikan tanda pengenal "TAMU" kemudian dipersilahkan untuk menunggu pada kursi tunggu yang telah disediakan;
    5. Petugas piket melapor dan/atau menghubungi JPN/Pegawai;
    6. Apabila JPN/Pegawai dapat ditemui/berada ditempat, Petugas PTSP mengantarkan tamu ke ruang tunggu (Lobby);
    7. Apabila JPN/Pegawai yang ingin ditemui tidak berada ditempat, tamu dapat meninggalkan pesan kepada petugas PTSP dan/atau menunggu di kursi yang telah disediakan dengan sebelumnya menghubungi JPN/Pegawai yang ingin ditemui;
    8. Menerima Pemohon Pelayanan Hukum dan meminta identitas diri pemohon serta mencatat dalam buku pelayanan hukum;
    9. Mendengarkan permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon dan mencatat dalam buku pelayanan hukum;
    10. Apabila permasalahan yang diajukan pemohon dapat ditanggapi secara lisan maka, JPN/Pegawai menganalisa dan memberikan jawaban / tanggapan / petunjuk / informasi mengenai hak dan kewajiban pemohon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    11. Apabila permasalahan yang diajukan pemohon memerlukan analisa lebih lanjut, JPN membuat rencana kegiatan pelayanan hukum berdasarkan SP-2;
    12. Menginventarisir permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permohonan Pelayanan Hukum;
    13. Melakukan pertemuan dengan Pemohon Pelayanan Hukum untuk mendengar pemaparan atas permasalahan yang diajukan;
    14. Menganalisa dan membuat konsep jawaban atas pertanyaan permohonan Pelayanan Hukum;
    15. Melakukan ekspose konsep jawaban permohonan Pelayanan Hukum;
    16. Membuat jawaban kepada Pemohon Pelayanan Hukum;
    17. Membuat laporan pelaksanaan pelayanan hukum dan nota dinas sebagai pengantar.

Sampai dengan Selesai

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Gratis

Pengaduan ditujukan melalui sarana

website:

http://kejari-lembata.kejaksaan.go.id atau

melalui surat dan datang langsung ke kantor

Kejaksaan Negeri Lembata

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Gratis"