Penerbitan Surat Rekomendasi Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

  1. Formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP dan NPWP pemohon
  3. Fiskal tahun berjalan
  4. Sertifikat produksi PKRT
  5. Dokumen Quality Management System (ISO9001,GMP)
  6. Pernyataan bersedia melepaskan hak sebagai pemegang izin edar apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Informasi produk, material, formulasi, uraian produk dan fitur produk, standar dan proses produksi
  8. Persyaratan spesifikasi dan jaminan mutu terdiri atas spesifikasi bahan baku dan material safety data sheet (MSDS), spesifikasi kemasan, hasil pengujian laboratorium Certificate Of Analysis (COA)
  9. Izin bidang pertanian sebagai pestisida rumah tangga
  10. Persyaratan penandaan terdiri atas contoh dan penjelasan penandaan, serta petunjuk penggunaan, peringatan, perhatian dan keterangan lain

  1. Pemohon mendaftar melalui OSS dan membuat akun SIP2T kepada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  2. Pemohon membawa berkas pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan PPKB untuk di Verifikasi kelengkapan administrasinya
  3. Disposisi Kepala Dinas Kesehatan PPKB kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kefarmasian dan Alkes
  4. Verifikasi Kelengkapan berkas jika lengkap lanjut proses, jika tidak maka akan dikembalikan
  5. Koordinasikan dengan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk merencanakan pemeriksaan sarana produksi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
  6. Membuat surat tugas dan melaksanakan pemeriksaan setempat
  7. Membuat Berita Acara Pemeriksaan
  8. Mengeluarkan Surat Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan PPKB

Maksimal 7 hari sejak sejak diterimanya berkas pemohon secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Pengaduan dan saran dapat dikirim langsung ke Dinas Kesehatan PPKB atau melalui e-mail: dinkeskb.balutsulteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)"