Mutasi Guru

No. SK: 000.8.3.4/8439/DISDIKPORA/2024

  1. Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Daftar Usulan Mutasi Guru
  3. Dokumen kepegawaian ( SK Pangkat terakhir, PAK terakhir,Karpeg,SKP,SK Jafung, Sertifikat Pendidik, NIP baru)

  1. Mengumpulkan berkas usulan mutasi guru
  2. Pemproses Administrasi Kepegawaian oleh Kepala Bidang Ketenagaan
  3. Sekretaris Dinas Dikpora meneliti usulan mutasi diparaf dan disampaikan kepada Kepala Dinas Dikpora
  4. Kepala Dinas Dikpora menandatangani Nota Dinas Mutasi

3hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas Mutasi Guru

Website : www.pendidikan.denpasarkota.go.id

Email : www.pendidikan.denpasarkota.go.id

Telp. : 0361 – 247521

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online

Denpasar) pada playstore

Kanal pengaduan : pengaduan.denpasarkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Guru"