Penerbitan Surat Rekomendasi Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)

  1. Nama Pimpinan/Penanggung Jawab
  2. Alamat dan Nomor Telepon
  3. KTP/Surat Keterangan Domisili
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak
  6. Bukti penguasaan Tanah dan Bangunan
  7. Akta pendirian Badan Usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan PerUndang-Undangan
  8. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup
  9. Memiliki paling rendah Tenaga Teknis Kefarmasian atau Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu berkewarganegaraan Indonesia sebagai Penanggung Jawab
  10. Telah mengisi data OSS dilengkapi Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Ijin Operasional

  1. Pemohon melakukan pengajuan permohonan kepada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  2. Pemohon melakukan pengajuan permohonan kepada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  3. Pemohon membawa berkas pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan PPKB untuk di Verifikasi kelengkapan administrasinya
  4. Disposisi Kepala Dinas Kesehatan PPKB kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kefarmasian dan Alkes
  5. Verifikasi Kelengkapan berkas jika lengkap lanjut proses, jika tidak maka akan dikembalikan
  6. Koordinasikan dengan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk merencanakan pemeriksaan sarana produksi UKOT
  7. Membuat surat tugas dan melaksanakan pemeriksaan setempat
  8. Membuat Berita Acara Pemeriksaan
  9. Mengeluarkan Surat Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan PPKB

Maksimal 7 hari sejak sejak diterimanya berkas pemohon secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi, Nomor Produksi dan Sertifikat Produk Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)

Pengaduan dan saran dapat dikirim langsung ke Dinas Kesehatan PPKB atau melalui e-mail: dinkeskb.balutsulteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)"