Pelayanan Penertiban Pertimbangan Tenkis izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pelabuhan Lokal

  1. Surat permohonan dari pengelola Pelabuhan
  2. Kajian Teknis Pengoperasian Pelabuhan
  3. Rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan terdekat

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Tenkis izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pelabuhan Lokal

Dishub Kab. Ketapang dan DPMPTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penertiban Pertimbangan Tenkis izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pelabuhan Lokal"