Pembuatan Kartu Identitas Anak

No. SK: 23.a

  1. AKTE KELAHIRAN
  2. FOTOKOPI KK
  3. Foto Anak jika Berusia diatas 4 tahun

dapat diselesaikan jika jaringan stabil dan baik

Tidak dipungut biaya

KIA

apabila ada pengaduan,saran dan masukan dapat datang langsung ke kantor camat keluang atau dapat menghubungi kasi pelayanan melalui pesan singkat atau telepon ke no hp (081377786879)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store