Cuti Guru

No. SK: 000.8.3.4/8439/DISDIKPORA/2024

  1. Surat Pengantar
  2. Surat Permohonan Cuti
  3. SK Pangkat Terakhir

  1. Menyerahkan berkas permohonan Cuti kepada Pemroses Administrasi Kepegawaian
  2. Pemroses Administrasi Kepegawaian memeriksa Kelengkapan berkas permohonan Cuti, jika tidak lengkap dikembalikan kepada unit kerja pemohon untuk diperbaiki
  3. Kepala Seksi yang menangani memeriksa draf surat usulan Cuti beserta kelengkapannya, jika ada kekurangan dikembalikan kepada pemrose administrasi kepegawaian untuk di perbaiki, jika sudah sesuai di paraf dan di serahkan kepada Kabid Pembinaan Ketenagaan
  4. Kabid Pembinaan Ketenagaan meneliti draf surat usulan Cuti, jika tidak setuju dikembalikan ke kasi yang menangani untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada kepala dinas
  5. Meneliti draf surat usulan Cutijika tidak setuju dikembalikan kepada Kabid Pembinaan Ketenagaan untuk diperbaiki, jika setuju di tandatangani

3 hari kerja per berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti

Website : www.pendidikan.denpasarkota.go.id

Email : www.pendidikan.denpasarkota.go.id

Telp. : 0361 – 247521

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online

Denpasar) pada playstore

Kanal pengaduan : pengaduan.denpasarkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Guru"