Impor berbasis Risiko Rendah

No. SK: KEP KA BKIPM NOMOR 27 Tahun 2023

  • Dokumen yang Diperlukan:
    1. KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan);
    2. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK online);
    3. Sertifikat Kesehatan/Health Certificate yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di Negara asal atau Negara transit;
    4. Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) yang diterbitkan instansi berwenang dari negara asal;
    5. Laporan Hasil Analisis/Certificate of Analysis (CoA)untuk impor bahan baku obat ikan dan media pembawa lain;
    6. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate) untuk ikan hasil tangkapan laut (wild catch);
    7. Bukti bahwa perusahaan eksportir telah ter-registrasi pada otoritas kompeten di negara asal;
    8. Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) minimal grade B;
    9. Label dan dokumen invoice/packing list;
    10. Surat Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan untuk produk hasil perikanan;
    11. Rekomendasi Pemasukan Ikan Hidup dari Ditjen Perikanan Budidaya untuk importasi ikan hidup;
    12. Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan dari Ditjen Perikanan Budidaya;
    13. Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan dan/atau Sampel Obat Ikan dari Ditjen Perikanan Budidaya;
    14. Dokumen CITES untuk ikan yang masuk dalam daftar Appendix
  • Waktu Pelaporan
    1. barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan beserta dokumen persyaratannya kepada Pejabat Karantina pada saat tiba di Tempat Pemasukan;
    2. kiriman pos, paling lambat 5 (lima) hari setelah menerima pemberitahuan dari kantor pos, dan menyerahkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan beserta dokumen persyaratannya kepada Pejabat Karantina pada saat menerima dari petugas pos;
    3. barang muatan dalam bentuk ikan hidup, paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan beserta dokumen persyaratannya kepada Pejabat Karantina pada saat tiba di Tempat Pemasukan;
    4. barang muatan dalam bentuk ikan mati, paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan beserta dokumen persyaratannya kepada Pejabat Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan
    5. Media pembawa lain, wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina pada saat tiba di Tempat Pemasukan;

  1. Pengguna Jasa menyampaikan Permohonan Pemeriksaan karantina (PPK), Sistem INSW (Single Submission/SSM) dilengkapi dengan persyaratan
  2. Penilaian kategori risiko pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil perikanan oleh petugas
  3. Pemeriksaan dokumen oleh petugas
  4. Pemeriksaan isi dan fisik oleh petugas
  5. Pengguna Jasa melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan
  6. Pengguna Jasa menerima pemberitahuan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari tempat pemasukan
  7. Pengguna Jasa menerima Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari tempat pemasukan

Waktu layanan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan untuk Pemasukan dari luar ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbasis Risiko Rendahmaksimal 5 jam 10 menit;

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlakupada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atauHasil Perikanan dari Tempat Pemasukan; dan Sertifikat Pelepasan.

a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

1) Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda Lama Gampong Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

2) Melalui Website SKIPM Aceh https://kkp.go.id/bkipm/stasiunkipmaceh

3) Melalui alamat website :www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;

4) Kotak Pengaduan : ruang pelayanan SKIPM Aceh;

5) Surat elektronik/email : skipm.aceh@gmail.com

6) Telepon dan Whatsapp : 08116888003;

7) Direct Message melalui akun sosial media Twitter: @Aceh_Bkipm ; Instagram : @BKIPMAceh : Facebook : BKIPM Aceh

b) Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan UPT dengan tahapan sebagai berikut : cek administrasi, cek data dan/atau lapangan, koordinasi internal/eksternal, dan koordinasi instansi terkait.

c) Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan

d) Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online