No. SK: KEP KA BKIPM NOMOR 27 Tahun 2023
Waktu layanan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa
dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan untuk Pemasukan
dari luar ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berbasis Risiko Rendahmaksimal 5 jam 10 menit;
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlakupada
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atauHasil Perikanan dari Tempat Pemasukan; dan Sertifikat Pelepasan.
a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:
1) Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Jalan
Bandara Sultan Iskandar Muda Lama Gampong Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh
2) Melalui Website SKIPM Aceh https://kkp.go.id/bkipm/stasiunkipmaceh
3) Melalui alamat website :www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
4) Kotak Pengaduan : ruang pelayanan SKIPM Aceh;
5) Surat elektronik/email : skipm.aceh@gmail.com
6) Telepon dan Whatsapp : 08116888003;
7) Direct Message melalui akun sosial media Twitter:
@Aceh_Bkipm ; Instagram : @BKIPMAceh : Facebook :
BKIPM Aceh
b) Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan UPT dengan tahapan sebagai berikut : cek administrasi, cek data dan/atau lapangan, koordinasi internal/eksternal, dan koordinasi instansi terkait.
c) Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
d) Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan
yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store