Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)

No. SK: 503/154/DPMPTSP/2024

  • Persyaratan Administratif
    1. Formulir permohonan bermaterai cukup;
    2. Fotokopi KTP;
    3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (dengan menunjukan dokumen asli);
    4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter PNS pada UPTD Puskesmas Wilayah Kabupaten Mandailing Natal;
    5. Fotokopi STRTS yang dilegalisasi oleh MTKI dengan menunjukkan STRTS asli;
    6. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
    7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi pemohon yang berstatus PNS/PPPK;
    8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm warna sebanyak 4 lembar
    9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi dari HKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia;
    10. Dalam hal mengajukan permohonan SIKTS di fasilitas pelayanan kesehatan, untuk SIK Perekam Medis Kedua harus melampirkan fotokopi SIKTS Kesatu

  • Pemrosesan Perizinan Berusaha Non OSS
    1. Pemohon mengunduh formulir izin diwebsite www.dpmptsp. madina.go.id atau dapat diambil di DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal;
    2. Pemohon melakukan registrasi dan login ke Aplikasi perizinan atau melakukan pendaftaran melalui Petugas Front Office (FO).
    3. Pemohon mengajukan permohonan izin dalam aplikasi perizinan dan upload persyaratan izin;
    4. Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Data Pemohon
    5. Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan
    6. Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap
    7. Sistem secara otomatis akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan;
    8. Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru
    9. Sistem akan meneruskan permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang membidangi Perizinan;
    10. Pemrosesan :
  • Pemrosesan Izin Tanpa Peninjauan Lapangan :
    1. Pengajuan dan Penjadwalan personil Tim Teknis Pemeriksa Dokumen Permohonan Izin;
    2. Verifikasi dan Persetujuan SPT oleh Kepala Dinas ;
    3. Penerbitan SPT pada hari dan tanggal penerimaan dokumen;
    4. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi oleh Tim Teknis paling lama 1 (satu) hari setelah SPT terbit ;
    5. Validasi Persetujuan atau Penolakan Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Tim Teknis oleh Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan;
    6. Persetujuan atau Penolakan izin oleh Kepala Dinas berdasarkan Rekomendasi Tim Teknis;
    7. Terhadap Permohonan izin yang disetujui, Kepala Dinas melakukan Penandatanganan dan Penerbitan Izin secara elektronik pada sistem.
  • Pemprosesan Izin dengan Peninjauan Lapangan oleh Tim Teknis
    1. Pengajuan dan Penjadwalan personil Tim Teknis Pemeriksa Dokumen Permohonan Izin;
    2. Verifikasi dan Persetujuan SPT oleh Kadis;
    3. Penerbitan SPT pada hari dan tanggal penerimaan dokumen;
    4. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Peninjauan Lapangan dan Rekomendasi oleh Tim Teknis paling lama 2 (dua) hari setelah SPT terbit;
    5. Validasi Persetujuan atau Penolakan Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Tim Teknis oleh Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan;
    6. Persetujuan atau Penolakan izin oleh Kepala Dinas berdasarkan Rekomendasi Tim Teknis.
    7. Terhadap status penolakan permohonan izin, Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan meng-upload dokumen penolakan izin yang telah ditandatanganisecara elektronik oleh Kepala Dinas pada sistem;
    8. Terhadap Permohonan izin yang disetujui, Kepala Dinas melakukan Penandatanganan dan Penerbitan izin secara elektronik pada sistem

Hari  pertama Menerima dan memriksa berkas persyaratan permohonan dan menyampaikan berkas permohonan kepada Tim Tekhnis untuk di verifikasi 

Hari kedua Tim Tekhnis melakukan verifikasi dan membuat Rekomendasi layak atau tidak di terbitkan izinnya 

Hari ke tiga berdasarkan Rekomendasi dari Tim Tekhnis izin diterbitkan atau di tolak dan menyerahkannya kembali ke pemohon


Tidak dipungut biaya

SITKS

 

1.       Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara menyampaikan kepada Petugas Loket Pengaduan pada  DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.

 2.    Pengaduan secara tertulis disampaikan dengan cara :

a.   Menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan  Kepala DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal dengan alamat Jalan Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan , Kode Pos 22978.

b.   Mengisi formulir pengaduan yang disediakan di Loket Pengaduan pada DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.

c.    Melalui Kotak Pengaduan pada Kabupaten Mandailing Natal.

 3.    Pengaduan secara elektronik disampaikan dengan cara :

a.   Email : dpmptsp.madina@gmail.com

 b.   https://www.dpmptsp.madina.go.id

      c   Layanan Telepon 0812 6443 0559
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@dpmptsp_madina