Pembuatan Akte Kematian

No. SK: 23.a

  1. Surat Pengantar Kematian dari RT
  2. Surat Pengantar Kematian dari Kepala Desa/Lurah
  3. Surat Pengantar Kematian dari RS jika Meninggal di RS
  4. Surat Keterangan Penguburan

dapat diselesaikan tepat waktu jika jaringan stabil dan baik

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

apabila ada pengaduan,saran dan masukan dapat datang langsung ke kantor camat keluang atau dapat menghubungi kasi pelayanan melalui pesan singkat atau telepon ke no hp (081377786879)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store