Izin Kantor Cabang Pembantu Usaha Simpan Pinjam

No. SK: 518/Kep.78 -Dinkopukm/2024

  1. Izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling singkat 2 (dua) tahun.
  2. laporan keuangan tahunan Koperasi dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar.
  4. Hasil tingkat pemeriksaan kesehatan yang dinyatakan sehat pada 1 (satu) tahun terakhir.
  5. Anggaran dasar Koperasi.
  6. Riwayat hidup Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan. a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan. b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. c. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir. d. melampirkan surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
  7. Mempunyai peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa.
  8. Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  9. Anggota paling sedikit 50 (lima puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu.
  10. Modal Kerja paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah.
  11. Rencana Kerja Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu paling singkat 1 (satu) tahun yang dilengkapi dengan dokumen rencana penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengurus bahwa : a. transaksi simpan pinjam tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan Koperasi maupun pribadi. b. tidak mempunyai produk Pinjaman kepada masyarakat, termasuk Pinjaman secara online. c. surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  12. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja
  13. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP/KSPPS. sertifikat kompetensi calon kepala Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP/KSPPS.

  1. Pengajuan persyaratan atau penguploadan berkas persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Verifikasi berkas pemohon (Koperasi) oleh pemilik hak akses /Dinkopukm Kabupaten Lebak.
  3. Verifikasi kelengkapan dokumen dengan disaksikan oleh pejabat DPMPTSP.
  4. Mengeluarkan Surat Rekomedasi dari Dinkopukm Kab. Lebak terkait layak tidaknya penerbitan ijin usaha simpan pinjam.
  5. Penguploadan Berkas Rekomendasi oleh pemohon di akun OSS (Online Single Submission) Pemohon, untuk di verifikasi oleh DPMPTSP Kabupaten Lebak.
  6. Penerbitan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam yang di keluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lebak.

10 (sepuluh) hari, terdiri dari pemeriksaan Berkas Administrasi di koperasi selama 5 (Lima) hari, 1 (dua) hari Verifikasi Berkas disaksikan Pejabat DPMPTSP, 1 (satu) hari Penerbitan Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi, 3 (tiga) hari menunggu persetujuan dari DPMPTSP terkait penerbitan usaha simpn Pinjam setelah penguploadan dari Dinkopukm

Tidak ada biaya /tariff

Perijinan Kantor Cabang Usaha Simpan Pinjam

1.  Kotak saran/pengaduan Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lebak

Jln R.T. Hardiwinangun No.02  Rangkasbitung

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan  langsung   via: 

a. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382; 

b. faksimile: 021-5252720; 

c. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan 

d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 

1) website: www.lapor.go.id; 

2) SMS melalui nomor 1708; 

3) twitter: @lapor1708; dan 

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kantor Cabang Pembantu Usaha Simpan Pinjam"