Pelayanan Permohonan Data dan Informasi/ Laporan

  1. Membawa Surat Tugas
  2. Membawa Dokumen / berkas yang ingin dikonsultasikan
  3. Menggunakan tanda pengenal / membawa identitas
  4. datang langsung.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Menerima Pelayanan Konsultasi

Sekretariat Subbagian UKP Dishub Kab. Ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Data dan Informasi/ Laporan "