Penerimaan Peserta Didik Baru SD

No. SK: 000.8.3.4/8439/DISDIKPORA/2024

  1. Fotokopi Kartu Keluarga Kota Denpasar 1 lembar;
  2. Fotokopi Akta Kelahiran 1lembar;
  3. Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolah sesuai tertera pada Lampiran VIII; dan
  4. Akun Media Sosial orang tua
  5. Form Pendaftaran PPDB

  1. Pendataan 1. Pendataan dilakukan Sekolah dengan melibatkan Kepala Lingkungan/Kepala Dusun secara daring/luring, sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. 2. Pendaftaran Pendaftaran dilakukan secara daring/luring di Sekolah tujuan. Untuk Kartu Keluarga (KK) luar Kota Denpasar agar melakukan pendaftaran secara daring melalui alamat web: https://s.id/ppdbsd- kkluardps.
  2. Verifikasi Panitia PPDB yang dibentuk oleh sekolah melakukan verifikasi berkas pendataan dendan melibatkan Kepala Lingkungan / Kepala Dusun
  3. Pengumuman Pengumuman dilakukan secara daring/luring di Sekolah tujuan
  4. Daftar Ulang Menyerahkan Surat Pernyataan
  5. Pengumuman Peserta Didik Baru secara daring / luring

12 Hari   terhitung dari penerimaan dokumen yang sudah

dinyatakan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Daftar Nama Peserta Didik Baru SD

Website : www.pendidikan.denpasarkota.go.id

Email :.pendidikan.denpasarkota.go.id

Telp. : 0361 – 247521

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online

Denpasar) pada playstore

Kanal pengaduan pengaduan.denpasarkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Peserta Didik Baru SD"