Legalisasi Surat Pengantar Pindah Antar Kec., Kab./Kota dan Provinsi

  1. Surat Keterangan/ Pengantar pindah dari Desa
  2. Formulir Permohonan Pindah WNI ( F-1.29 ) dari Desa
  3. Asli Kartu Keluarga
  4. Foto copy KTP yang bersangkutan ( kalau sudah punya KTP )
  5. FC. Surat Nikah ( bagi anggota keluarga yang sudah nikah )

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan. Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda 1) Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon supaya dilengkapi 2) Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses
  2. Surat Keterangan Pindah yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan
  3. Penandatanganan surat pindah oleh Camat atau pejabat lain yang diberi wewenang
  4. Surat Keterangan Pindah yang sudah ditandatangani diserahkan kepada Petugas Pelayanan
  5. Penyerahan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di tempat tinggal yang dituju/ yang baru

  1. Surat Keterangan Pindah yang sudah ditandatangani diserahkan kepada PetugaPelayanan

       2. Penyerahan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di                 tempat tinggal yang dituju/ yang baru

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Domisili

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

1)     Kotak saran/ pengaduan

2)     layanankecamatanpengadegan@gmail.com

3)     https://kecamatanpengadegan.purbalinggakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanankecamatankejobong@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Pindah Antar Kec., Kab./Kota dan Provinsi"