PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

No. SK: KEP 16A/ N.3.22 /Cr.1/01/2024

  1. KTP/SIM/PASSPORT/Tanda Pengenal Lainnya

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    1. Tamu melapor ke PTSP
    2. Tamu memeperlihatkan kartu identitas dan menyampaikan keperluan kepada petugas resepsionis PTSP
    3. Mempersilakan tamu untuk mengisi buku tamu
    4. Memberikan tanda pengenal tamu
    5. Mempersilakan tamu keruangan tunggu
    6. Khusus tamu pimpinan petugas PTSP menghubungi petugas kasubag dan kamdal
    7. Setiap tamu diperiksa barang bawaann dimesin X-Tra
    8. Mengantar tamu ketujuan

Secepatnya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu satu pintu

Pengaduan ditujukan melalui sarana

website:

http://kejari-lembata.kejaksaan.go.id atau

melalui surat dan datang langsung ke kantor

Kejaksaan Negeri Lembata

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)"