Administrasi Kendaraan Rubah Plat atau Rubah Identitas Pemilik

  1. Melampirkan BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik)
  2. Fotokopi STNK baru
  3. Fotokopi KTP baru
  4. Surat keterangan Tera dari Badan Meterologi untuk mobil tangki
  5. Kartu Izin Trayek / Pengawasan untuk mobil penumpang umum / bus

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Penyerahan BLUe

UPT PPTP Tipe 1 Dishub Kab. Ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Kendaraan Rubah Plat atau Rubah Identitas Pemilik"