Pelayanan Rekomendasi Pembuatan E-KTP

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. Dari Kecamatan Melakukan Perekaman E-KTP setelah perekaman lanjut DISDUKCAPIL untuk Pencetakan E-KTP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

WA : 082311642639 (Maman Lukman Hanafi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pembuatan E-KTP"