Legalisasi Surat Pengantar SKCK

  1. Pengantar dari Desa
  2. Foto copy KTP dan KK
  3. Pas foto ukuran 4 X 6 = 4 lembar

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan. ( Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda ) 1) Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi 2) Berkas lengkap ditandatangani oleh Camat atau pejabat lain yang diberi wewenang
  2. Pengembalian berkas yang sudah ditandatangani kepada Petugas Pelayanan
  3. Menyerahkan berkas persyaratan SKCK yang sudah disahkan kepada pemohon.

1. Pengembalian berkas yang sudah ditandatangani kepada Petugas Pelayanan

2. Menyerahkan berkas persyaratan SKCK yang sudah disahkan kepada  pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK yang telah di Ketahui Camat / atas nama Camat

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

1)     Kotak saran/ pengaduan

2)     layanankecamatanpengadegan@gmail.com

3)     https://kecamatanpengadegan.purbalinggakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanankecamatankejobong@gmail.com