Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Praktik Tenaga Kesehatan

  1. 1. Fotocopy STR/SIP yang masih berlaku dan dilegalisir
  2. 2. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai SIP
  3. 3. Surat pernyataan tempat praktek
  4. 4. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  5. 5. Foto copy ijazah berlegalisir
  6. 6. Foto copy KTP sebanyak 1 lembar
  7. 7. Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
  8. 8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. 9. Rekomendasi dari kepala puskesmas/kepala pimpinan OPD
  10. 10. Stopmap snelhekter 2 buah
  11. 11. Nomor handphonen

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi terhadap berkas pemohon
  3. Jika dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, surat rekomendasi izin praktek akan di terbitkan
  4. Jika diberkas yang di masukkan masih kurang lengkap, maka pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu
  5. Rekomendasi siap diterbitkan

1 hari kerja sejak sejak diterimanya berkas pemohon secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Praktik Tenaga Kesehatan

Pengaduan dan saran dapat dikirim langsung ke Dinas Kesehatan PPKB atau melalui e-mail: dinkeskb.balutsulteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Praktik Tenaga Kesehatan"