Surat Pengantar Asuransi Kematian

No. SK: 23.a

  1. Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Kematian
  3. Surat keterangan Penguburan
  4. Surat keterangan Ahli Waris
  5. Asli dan Fotokopi KTP Ahli waris dan KTP yang meninggal

dapat diselesaikan tepat waktu jika pejabat berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Asuransi

apabila ada pengaduan,saran dan masukan dapat datang langsung ke kantor camat keluang atau dapat menghubungi kasi pelayanan melalui pesan singkat atau telepon ke no hp (081377786879)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store