Legalisasi Surat

No. SK: 23.a

  1. Dokumen asli
  2. fotokopi Dokumen Yang akan dilegalisasi

dapat siselesaikan tepat waktu jika pejabat legalisasi berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

apabila ada pengaduan,saran dan masukan dapat datang langsung ke kantor camat keluang atau dapat menghubungi kasi pelayanan melalui pesan singkat atau telepon ke no hp (081377786879)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store