Penegak Perda

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan, ditujukan ke alamat: Satuan Polisi Pamong Praja di Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala Kabupaten Badung Jl Raya Sempidi-Mengwi Badung.
  2. membawa fotocopy serta dokumen yang diadukan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Produk layanan berupa penegakan peraturan daerah akibat terjadinya pelanggaran Perda.

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Satuan Polisi Pamong Praja di Pusat Pemenrintahan Mangupraja Mandala Kabupaten Badung Jl Raya Sempidi-Mengwi Badung.

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 9009251

b.     e-mail: satpolpp@badungkab.go.id,

c.      website : www.badungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store