Penyuluhan Hukum

No. SK: KEP- 10/L.9.12/Cr.5/05/2024

  • -
    1. Menerima informasi maupun laporan / pengaduan

  • -
    1. 1. Pegawai dan jaksa bidang intelijen menerima informasi maupun laporan / pengaduan. 2. Pegawai dan jaksa bidang intelijen meneruskan informasi maupun laporan / pengaduan tersebut kepada Kepala seksi Intelijen untuk ditindak lanjuti. 3. Kepala Seksi Intelijen mendistribusikan informasi maupun laporan / pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belitung.

sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan Hukum

Pengaduan dapat disampaikan melalui : 1. Telepon atau WA : 0859 1065 12430 2. Email : kejaksaanegeribelitung @gmail.com 3. Website : kejaksaan.go.id/Pengaduan dan website : www.lapor.go.id 4. Surat Pengaduan Atau datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan Hukum"