Surat Pindah antar Kabupaten / Provinsi

No. SK: 23.a

  1. Surat Pengantar Pindah dari Lurah/Kepala Desa
  2. Fotokopy KTP
  3. Fotokopy Kartu Keluang
  4. Pas Photo 3x4

dapat diselesaikan tepat waktu jika pimpinan berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Provinsi

apabila ada pengaduan,saran dan masukan dapat datang langsung ke kantor camat keluang atau dapat menghubungi kasi pelayanan melalui pesan singkat atau telepon ke no hp (081377786879)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store