Pelayanan Pengurusan Kartu Keluarga

No. SK: NOMOR 34 TAHUN 2024

  1. Surat Keterangan Pindah dari Disduk
  2. Kartu Tanda Penduduk Asli Suami Isteri
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Pengantar RT dan RW

 Petugas Menerima berkas Pengurusan  KK dan Melakukan pengecekan berkas sudah lengkap atau belum 5 menit

 Setelah Berkas di cek Kelengkapannya apabila sudah lengkap berkas bisa diproses dan diketikan suratnya , apa bila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali 5 menit

petugas mengetikan berkas sesuai dengan data yang tertera dan di cek penulisan kata katanya apakah sudah benar atau tidak 5 menit

Setelah diketik dan di cek di serahkan kepada pimpinan untuk di cek dan diparaf hirarki pimpinan 5 menit

Setelah di cek dan di paraf hirarki mkemudian berkas dinaikan di pak lurah untuk ditandatangani 5 menit
Setelah ditandatangani pak lurah kemudian berkas dilakukan registrasi penomoran surat dan legi cap instansi 5 menit



Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengurusan Kartu Keluarga

kami siap menangani Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Kartu Keluarga"