Standar Pelayanan Publik Permohonan Surat Pengantar Pindah

No. SK: 800/13-Kec/I/2020

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang berlaku
  2. 2. Membawa fotocopy KTP yang berlaku
  3. 3. Membawa surat pengantar pindah dari Desa/Kelurahan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Antar Provinsi/Kab/Kota

Belum tersedia Call Centre

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Permohonan Surat Pengantar Pindah "