No. SK: NOMOR 34 TAHUN 2024
1. Petugas Menerima berkas Pengurusan KTP
2. Kemudian Petugas Mengecek Kelengkapan Berkas Pengurusan KTP
3. Setelah Berkas di cek Kelengkapannya apabila sudah lengkap berkas bisa diproses dan diketikan suratnya , apa bila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali
4. petugas mengetikan berkas sesuai dengan data yang tertera dan di cek penulisan kata katanya apakah sudah benar atau tidak
5. Setelah diketikdan di cek di serahkan kepada pimpinan untuk di cek dan diparaf hirarki pimpinan
6. Setelah di cek dan di paraf hirarki mkemudian berkas dinaikan di pak lurah untuk ditandatangani
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pembuatan KTP
Kami Siap Melayani Penanganan Pengduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store