Penegakan Hukum

No. SK: KEP- 10/L.9.12/Cr.5/05/2024

  1. Surat Permohonan dan dokumen-dokumen yang diperlukan

  • -
    1. 1. Menerima dokumen dari Penyidik atau Instansi lain terkait Penegakan Hukum; 2. Kepala Kejaksaan Negeri Belitung menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk membuat Telaahan; 3. Jaksa Pengacara Negara membuat Telaahan terkait Pengakan Hukum; 4. Jaksa Pengacara Negara melakukan Koordinasi; 5. Kepala Kejaksaan Negeri Belitung menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan Penegakan Hukum; 6. Jaksa Pengacara Negara Mengajukan Gugatan.

sesuai Kebutuhan

segala biaya ditanggung pemohon

Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum dan Legal Audit) dan Tindakan Hukum Lain.

Penanganan pengaduan bisa melalui emai : kejaksaannegeribelitung@gmail.com atau Hotline di 08117307261

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kejaksaannegeribelitung@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penegakan Hukum"