Pengapusan Barang Milik Daerah

No. SK: 000.8.3.4/8439/DISDIKPORA/2024

  1. Dokumen Usulan Pengapusan Barang Milik Daerah

  1. Melakukan inventarisasi dan dokumentasi terhadap BMD rusak beratengajukan usulan alih fungsi rumah negara ke DISDIKPORA
  2. Mengajukan surat permohonan reklasifikasi BMD rusak berat dengan melampirkan KIB yang berisi daftar barang
  3. Menginput BMD rusak berat ke form RKBMD Penghapusan
  4. Setelah pengesahan RKBMD, mengajukan usul penjualan dan penghapusan ke DISDIKPORA
  5. Meneliti Permohonan
  6. Mengajukan usulan sekolah yang sudah diteliti kepada BPKAD selaku Kuasa Pengelola Barang
  7. Menunggu terbitnya SK Pengapusan
  8. SK Pengapusan sudah terbit diserahkan ke pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen SK Pengapusan

Website : www.pendidikan.denpasarkota.go.id

Email :.pendidikan.denpasarkota.go.id

Telp. : 0361 – 247521

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online

Denpasar) pada playstore

Kanal pengaduan pengaduan.denpasarkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengapusan Barang Milik Daerah"